Setu, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, masyarakat wajib pasang patok di atas tanah milik mereka sendiri.
Benyamin Davnie menghimbau masyarakat agar memasang patok tanda batas tanah yang menjadi hak miliknya guna mencegah terjadinya sengketa.
Hal ini untuk mempermudah petugas yang akan melakukan pengukuran tanah.
“Pemasangan batas tanah atau patok ini juga untuk mencegah terjadinya sengketa tanah,” kata Benyamin Davnie saat hadiri acara pemasangan patok di wilayah Kelurahan Kademangan, Setu, Jumat (03/2/2023).
“Saya berharap gerakan ini dapat meminimalisir adanya konflik pertanahan di masyarakat,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, program Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (Gemapatas) juga merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan bergulir pada tahun 2023 ini.
“Jadi, masyarakat juga secara mandiri dapat memasang patok-patok batas,” ujarnya.