Menurutnya, pengusaha yang memiliki modal besar, tidak bisa seenaknya untuk tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Tangsel.
Pengusaha yang masuk ke Tangsel, harus memiliki izin kemudian mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut.
“Kita nggak butuh pemodal yang semena-mena, mendingan nggak usah nanam modal di Tangsel,” kata Jonis.
“Dari pada mereka nggak tertib, nggak mentaati aturan, mendingan mereka buat aja di luar Tangsel,” ucapnya.
“Jangan mentang-mentang, gitu lho. Mentang-mentang punya duit, mentang-mentang ada backing, kita ngak takut,” tegasnya.
Dia juga mengapresiasi kerja Satpol PP Tangsel yang telah bertindak tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangsel dengan menyegal restoran tersebut.
“Kita minta Pol PP jangan kendur. Terus dan tetap semangat menegakan Perda di Tangsel. Kita mengapresiasi kinerja Satpol PP. Siapa pun yang melanggar aturan, tindak tegas aja tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyegel sebuah bangunan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong.
Bangunan restoran Mie Gacoan itu, di duga belum memiliki PBG.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan terhadap bangunan restoran Mie Gacoan tersebut karena melanggar Perda Bangunan dan Gedung Nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. “Sebelum dilakukan penyegelan kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab bangunan tersebut. Menurut keterangan yang diberikan oleh bagian legal restoran,” kata Oki dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.
(HENDRA/JARKASIH)