Serang, HALOBANTEN.COM – Tim Polsek Ciruas menangkap AH (28) pelaku perampasan mobil di Serang Banten, Rabu (16/11/2022) pukul 01.00 WIB.
Lokasi penangkapan di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak.
Pelaku merupakan warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Banten.
“Korbannya seorang karyawan swasta beralamat di Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” kata Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, Sabtu (19/11/2022).
Hasan menjelaskan kejadian berawal pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu korban sedang mengendarai mobil di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Kejambulan, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Tiba-tiba, pelaku merampas kunci kontak mobil Honda Brio Satya warna putih Nopol A 1483 EF milik korban.
Tersangka mengambil mobil tersebut dengan cara merampasnya dari korban.
“Pelaku juga merampas dompet milik korban yang berisi STNK serta uang tunai sebesar Rp. 800.000,” tambahnya.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Lokasi penangkapan yakni di pinggir Jalan Raya Kampung Gerem, Kelurahan Pulomerak, Kota Cilegon atau di depan pintu masuk Pelabuhan Merak.
“Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Ciruas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (MG1/JEK)