Bogor, HALOBANTEN.COM- Dalam hal pembayaran, seringkali terdapat kelebihan pembayaran, maka data dan informasi sangat penting.
Data dan informasi keuangan sangat di butuhkan oleh bendahara untuk mengelola alur keuangan dan pajak retribusi daerah.
Demikian kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan yang berlangsung di Lorin Sentul Hotel, Bogor pada Kamis (19/1/2022) itu.
“Data dan informasi yang berkualitas menjadi kunci yang akan memberikan pedoman bagi pemerintah ke arah perencanaan yang terarah, efektif, efisien, dan tepat sasaran dalam konteks kebijakan pembangunan,” kata Benyamin.
Benyamin Davnie meyakini peserta Bimtek sudah terbiasa dalam mengelola keuangan.
Mereka hanya perlu memaksimalkan penggunaan sistem informasi dan penggunaan intuisi dalam memproses keuangan.
“Seringkali terdapat kelebihan pembayaran, maka data dan informasi penting,” kata Benyamin Davnie.
“Sekarang data dan informasi terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), ini jangan di anggap sebagai hal yang menghalangi tapi mengintegrasi,” ucapnya.
Untuk itu, dia berharap dengan diadakannya Bimtek dapat menegakkan aturan Kementerian Dalam Negri No.70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Tentu hal ini dapat berjalan apabila para peserta Bimtek mengikuti kegiatan semaksimal mungkin.
Sebagaimana peraturan MENDAGRI No.70 Tahun 2019, menjadi dasar mengintegrasi informasi pemerintah daerah untuk pembelanjaan pembangunan daerah.
“Saya tegaskan peserta Bimtek agar dapat ikut acara dengan serius, karena SIPD ini manfaatnya agar terbentuk akuntabilitas dan transparansi sistem yang baik,” tegasnya.
Benyamin menyampaikan, untuk bersama bangun sinergi dengan pemerintah kota agar terbentuk pengelolaan keuangan dan retribusi pajak daerah yang terintegrasi.
Salah satu kebijakan pemerintah kota dalam reformasi birokrasi pengembangan SIPD demikian manfaatnya.
“Tolong bantu emban tanggungjawab yang akan mengeluarkan pajak dan retribusi daerah dari pusat dan provinsi,” imbuhnya.
“Perimbangan jangan sampe salahi aturan, makanya data dan informasi pelajari dan lengkapi betul,” pungkasnya. (JARKASIH)