Mengapa Keppres ini dinilai kontroversial dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat di Indonesia ? Apakah tidak sebaiknya Keppres ini dibatalkan saja ?
Tugas PPHAM
Berdasarkan Keppres No. 17 /2022, Tugas dari Tim ini tertuang dalam pasal tiga, yaitu (a) melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu berdasarkan data rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Assasi Manusia sampai dengan tahun 2020, (b) merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, dan (c) merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dilanjutkan dalam pasal empat bahwa rekomendasi pemulihan meliputi (a) rehabilitasi fisik, (b) bantuan sosial, (c) jaminan kesehatan, (d) bea-siswa, dan (d) rekomendasi lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Berdasarkan Keppres tersebut, pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM meliputi latar belakang hingga dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa pelanggaran hak asasi manusia.
Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi: latar belakang; sebab akibat; faktor pernicunya; identifikasi korban; dan dampak yang ditimbulkan, Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (1) Keppres 17/2022.
Kemudian, dalam Pasal 10 Ayat (2) Keppres 17/2022, disebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban atau keluarganya dan mencegah agar pelanggaran HAM serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
Di samping mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat, Tim Pelaksana PPHAM memiliki tiga tugas lain, yakni mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya.
Kemudian, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang, serta menyusun laporan akhir.