Jakarta, HALOBANTEN.COM – Seorang pria berinisial MR memproduksi liquid vave berisikan sabu dan ekstasi. Para pengguna rokok elektrik Liquid Vave harus lebih berhati-hati dan waspada.
Pasalnya, polisi telah mengungkap adanya liquid vave berisi sabu dan ekstasi tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap seorang pelaku produser liquid yang berisikan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023).
“Pelaku inisial MR, beralamat di daerah Palmerah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (17/1/2022).
Polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di rumah kontrakan pelaku, di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain, dua paket kardus berisi masing-masing 50 ml cairan narkotika.
Kemudian, 363 botol merk Coffe Latte isi 50 ml berisi cairan narkotika.
Satu kardus di dalamnya terdapat 40 botol merek Ice’Coffe dan Coffe Latte isi 30 ml berisi cairan narkotika.
Satu ember warna hijau berisi serbuk warna kuning berat 20 kg.
Satu karung warna kuning berisi serbuk warna kuning seberat 26 kg, dan lain-lain.
Tersangka menjual hasil produksinya di platform media online yang sekarang akun tersebut sudah di takedown.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mencari tahu tentang akun ini. Hindari narkoba,” tegasnya.
Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti, ada unsur narkotika jenis ekstasi.
“Satu ember berisikan kurang lebih 20kg sulfur dan campuran sabu 500gram ini akan di siapkan menjadi narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
“Kita meminta (mengamankan) alat cetak nanti akan di siapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,” imbuhnya. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) lebih Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati. (DAR/RED)