Tangsel, HALO BANTEN- Gaji besar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menjamin orang untuk tidak korupsi. Seperti contoh kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Marhaen Nusantara, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel.
Diketahui, gaji Kepala SMP Negeri di Kota Tangsel terbilang besar, bisa mencapai lebih dari Rp20 juta. Namun, dengan gaji sebesar itu, masih saja terlintas niat untuk korupsi.
“Gaji pokok Kepala SMP Negeri, golongan IV D itu sekitar Rp5 juta, ditambah tunjangan, sertifikasi dan TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) ya cukuplah, Rp20 juta lebih,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022).
Deden mengatakan, korupsi yang dilakukan Marhaen menurut pandangan pribadinya dikarenakan gaya hidup serba “wah” yang dijalani Marhaen. Dengan gaya hidup hedon inilah, berapapun penghasilan yang didapat terasa kurang bahkan tidak cukup.
“Ya kalau bicara uang tidak pernah ada cukupnya. Tergantung gaya hidup,” ujarnya.
Kepala Sekolah seharusnya menyadari bahwa gerak-gerik mereka di sekolah tidak lepas dari pengawasan masyarakat luas.
Terlebih, jika berbicara bantuan keuangan ke sekolah, apapun itu modusnya untuk melakukan korupsi, lambat laun akan terbongkar juga.