Pandeglang, HALO BANTEN – Seorang pemuda berinisial S (17) warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan Polisi. Dia dilaporkan telah mencabuli R (14) anak gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima anak gadisnya dicabuli pelaku, di sebuah bengkel yang terletak di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi mengatakan kejadian berawal saat korban dan saudarinya sudah selesai jam sekolah tapi tidak pulang ke rumah.
“Kejadiannya pada minggu (18/09/2022) korban bersama saudarinya pergi bersekolah, karena di MTs minggu aktivitas belajar mengajar tidak libur, namun sampai keesokkan harinya korban dan saudarinya tidak pulang-pulang,” ujar Fajar saat memberikan keterangan kepada media di Polres Pandeglang, Selasa (20/09/2022).
Orang tua korban kemudian mencari kedua anaknya. Satu hari kemudian tepatnya Senin (19/09/2022), korban ditemukan sedang ada di rumah bibinya di daerah Majau Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang.
Orang tua korban bertanya kepada anak-anaknya tapi kedua anaknya tidak menjawab. Mereka hanya menangis terisak-isak.
Orang tua korban curiga telah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Kemudian orang tua korban membawa kedua anaknya ke Lurah dan oleh lurah diantarkan ke Polsek Bojong.