Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jajaran Satpol PP Kota Tangerang menyita 90 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dan merek yang dijual secara daring di wilayah Kota Tangerang Banten.
Operasi penangkapan penjualan miras dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang di wilayah Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas pada Rabu (13/9/2023) malam.
“Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu Satpol PP Kota Tangerang lakukan pemantauan. Hasil pemantauan terungkap jika penjualan miras tersebut dilakukan melalui aplikasi ojek online atau daring,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi yang dikonfirmasi melalu sambungan telepon, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, penjualan miras kali ini merupakan modus baru. Di mana penjualan, pembelian dan pengantaran tidak dilakukan secara tatap muka melainkan dengan menggunakan aplikasi ojek online.
“Modusnya, si penjual menyimpan miras di mobil, kemudian oleh driver ojol diambil, selanjutnya diantar ke titik pertemuan kepada pembeli,” bebernya.
(Red)