Jumat, 3 Februari, 2023
  • Halo Banten
  • Iklan
  • INDEX
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Halo Banten
  • HOME
  • REGIONAL BANTEN
    Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

    Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

    Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

    Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

    Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

    Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

    Kepala Kejari Lebak Laporkan SPT Tahunan

    Kepala Kejari Lebak Laporkan SPT Tahunan

    Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School Raih Prestasi Tingkat Internasional dan Nasional

    Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School Raih Prestasi Tingkat Internasional dan Nasional

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

    Pemprov Banten Akan Bentuk KDEKS, Optimalkan Potensi Industri Halal

    Pemprov Banten Akan Bentuk KDEKS, Optimalkan Potensi Industri Halal

    Gubernur Banten Raih Penghargaan Penataan Ruang

    Gubernur Banten Raih Penghargaan Penataan Ruang

  • NASIONAL
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • REGIONAL BANTEN
    Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

    Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

    Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

    Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

    Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

    Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

    Kepala Kejari Lebak Laporkan SPT Tahunan

    Kepala Kejari Lebak Laporkan SPT Tahunan

    Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School Raih Prestasi Tingkat Internasional dan Nasional

    Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School Raih Prestasi Tingkat Internasional dan Nasional

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

    Pemprov Banten Akan Bentuk KDEKS, Optimalkan Potensi Industri Halal

    Pemprov Banten Akan Bentuk KDEKS, Optimalkan Potensi Industri Halal

    Gubernur Banten Raih Penghargaan Penataan Ruang

    Gubernur Banten Raih Penghargaan Penataan Ruang

  • NASIONAL
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • INDEX
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result
  • HOME
  • REGIONAL BANTEN
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • INDEX

Lurah Keranggan Dinilai Labrak Perwal Tangsel Jika Tetap Sahkan Hasil Pemilihan Ketua RW

Redaksi by Redaksi
Senin 19 Desember 2022
in REGIONAL BANTEN, RUANG PUBLIK
Lurah Keranggan Dinilai Labrak Perwal Tangsel Jika Tetap Sahkan Hasil Pemilihan Ketua RW

Jadwal pelaksnaan pemilihan Ketua RW Se-kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan. JARKASIH

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setu, HALOBANTEN.COM – Lurah Keranggan Kecamatan Setu, Agus Muhdi, dinilai melabrak Perarturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jika tetap mensahkan hasil Pemilihan Ketua RW di wilayahnya yang diduga kuat melanggar Perwal Kota Tangerang Selatan No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW yang diduga cacat hukum.

Oleh: Jarkasih

Sekedar informasi, Pemilihan Ketua RW se-Kelurahan Keranggan berlangsung dalam beberapa hari, sejak tanggal 11, 15, 17 dan 18 Desember 2022.

Pelaksanaanya ada yang berlangsung pada pagi, siang dan ada juga yang malam hari.

Pesta demokrasi tersebut untuk memilih ketua RW 01, 02, 03, 04, 05, 06, dan RW 07 di Kelurahan Keranggan.

Dalam Perwal Kota Tangerang Selatan No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW diatur bahwa Ketua RT dan Ketua RW terpilih menyampaikan susunan pengurusnya kepada Lurah untuk ditetapkan dalam Keputusan Lurah.

Sementara, hasil pantauan pada saat pemilihan Ketua RW berlangsung, terdapat beberapa dugaan pelanggaran oleh panitia pelaksana pemilihan.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain:

Baca Juga :  Ari Wibawa Terpilih Jadi Ketua DPC Partai Hanura Tangerang Selatan

Sejumlah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Keranggan yang ditunjuk menjadi panitia pelaksana pemilihan diduga tidak mengikuti aturan Perwal No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW.

Dalam Perwal tepatnya pada pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketua RW dipilih oleh seorang Ketua RT atau salah seorang pengurus RT yang mewakili,” demikian bunyi pasal tersebut.

Namun pada pelaksanaanya, panitia pemilihan ketua RW justru mengabaikan aturan itu.

Di mana, Ketua RT definitif tidak memiliki hak pilih sehingga tidak bisa menyalurkan pilihannya saat pencoblosan berlangsung.

Sebaliknya, yang mendapat hak pilih justru ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum menerima SK sebagai Ketua RT definitif.

Dalam Pemilihan Ketua RW ini, Sekteraris RT dan Bendahara RT yang ditunjuk oleh Ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum menerima SK sebagai Ketua RT definitif juga mendapatkan hak untuk memilih.

Padahal, aturan Sekretaris dan Bendahara RT memiliki hak pilih tidak diatur dalam Perwal No.103/2022.

Aturan yang diberlakukan oleh panitia pelaksana ini jelas sangat merugikan para ketua RT dan Ketua RW definitif karena mereka tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan tersebut.

Baca Juga :  Soroti Banjir di Tol Serpong-Pondok Aren, Pemkot Tangsel Panggil Tiga Operator Jalan Tol

Namun apa jadinya jika hasil pemilihan Ketua RW 01, 02, 03, 04, 05, 06, dan RW 07 Kelurahan Keranggan ini tetap disahkan oleh oleh Lurah Keranggan?

Tentu hal itu menjadi kesalahan yang sangat fatal. Selain melakukan pelanggaran berjamaah antara lurah dan panitia pelaksana pemilihan, Lurah Keranggan juga dinilai ceroboh jika tetap ngotot mensahkan hasil pemilihan ketua RW yang digelar kemarin.

Secara tidak langsung, aturan ini pun merugikan masyarakat di lingkungan tempat pemilihan ketua RW.

Kesimpulannya, pelaksanaan pemilihan Ketua RW di Kelurahan Keranggan diduga cacat hukum dan harus diulang sesuai dengan Perwal 103/2022.

Sejatinya, Lurah Keraggan Agus Muhdi serta seluruh perangkat kelurahan dan panitia pelaksana memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat dengan menyosialisasikan Perwal Penyelenggaraan RT dan RW.

Bukan sebaliknya, mereka menyelenggarakan hajat pesta demokrasi dengan berlindung dibalik Perwal namun aturan Perwalnya sendiri mereka abaikan. (*)

Tags: LURAH KERANGGANPEMILIHAN KETUA RWPERWAL PENYELENGGARAAN RT DAN RWTangerang SelatanTangsel
Redaksi

Redaksi

Next Post
Polres Tangsel Ringkus 10 Pencuri Motor dan Puluhan Sepeda Motor Hasil Curian

Polres Tangsel Ringkus 10 Pencuri Motor dan Puluhan Sepeda Motor Hasil Kejahatan

Misteri Wanita Tewas di Mess di Serpong, Korban Dibunuh Rekan Sendiri

Misteri Wanita Tewas di Mess di Serpong Terungkap, Korban Dibunuh Rekan Sendiri

Polres Metro Tangerang Kota Gerebek Tempat Hiburan di Pakuhaji, Delapan Penjaja Miras Diamankan Polisi

Polres Metro Tangerang Kota Gerebek Tempat Hiburan di Pakuhaji, Delapan Penjaja Miras Diamankan Polisi

Polisi Amankan Empat Pemuda Bawa Bom Molotov di Tangerang

Polisi Amankan Empat Pemuda Bawa Bom Molotov di Tangerang

Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka
REGIONAL BANTEN

Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

by Redaksi
Jumat 3 Februari 2023
0

Pondok Aren, HALOBANTEN.COM - Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan akui selama ini Pemkot Tangsel belum pernah...

Read more
Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga
REGIONAL BANTEN

Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

by Redaksi
Jumat 3 Februari 2023
0

Pondok Aren, HALOBANTEN.COM – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung Kamis (02/2/2023). Tiga...

Read more
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional
REGIONAL BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

by Redaksi
Jumat 3 Februari 2023
0

Kota Serang, HALOBANTEN.COM - Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik lima pejabat fungsional pengawas sekolah ahli utama dan widyaiswara ahli...

Read more
Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan
REGIONAL BANTEN

Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

by Redaksi
Jumat 3 Februari 2023
0

Pamulang, HALOBANTEN.COM– Di tahun 2022, Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan yang semula 81,4 menjadi 81,95. "Saya...

Read more
Halo Banten

Copyright © 2022 HALOBANTEN.COM All Right Reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • REGIONAL BANTEN
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • INDEX

Copyright © 2022 HALOBANTEN.COM All Right Reserved