Jakarta, HALOBANTEN.COM — Dua pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperiksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SMK Negeri 7 di Jalan Cempaka Nomor 2, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 senilai,” kata Juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (17/2/2021).
Ali menyebutkan, kedua pejabat di Pemkot Tangsel yang diperiksa adalah Muhamad Hafiz, Kepala Seksi Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) dan Bambang Noertjahyo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Ali menyebutkan, proyek penagdaan lahan pembangunan SMK Negeri 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 diduga sarat dengan korupsi. Namun pihaknya belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan. (HBG/AMD)