Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Mereka ditangkap di Kampung Sawah Kabayan, Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Selasa (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial K, H dan J. Mereka diketahui sudah 8 kali melakukan aksinya. Salah satu pelaku berinisial K merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 2 tahun.
Pelaku K baru keluar 8 bulan dari Rutan Pandeglang. Ketiganya merupakan warga Pandeglang. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan bermotor.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah 8 kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Sardika Yusuf kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Minggu (15/5/2022).
Sardika Yusuf mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Pandeglang sedang mengejar satu pelaku lain yang berperan sebagai penadah hasil barang curian yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Kami masih mengejar penadahnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang. Biasanya para pelaku menjual hasil barang curian antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta kepada penadah,” terangnya
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, diketahui bahwa untuk mengambil 1 unit motor hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. “Biasanya mereka ini mengambil 1 unit motor hanya membutuhkan 2 sampai 3 menit menggunakan kunci leter T yang sudah mereka siapkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, dua orang pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mg1)