Setu, HALOBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan pelanggaran pada Pembukaan Acara Kirab Pemilu 2024 yang digelar di Stadion Mini Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (20/11/2023).
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menyampaikan bahwa pelanggaran yang terjadi pada acara tersebut adalah dimana peserta mengibarkan bendera di luar bendera yang sudah disiapkan oleh KPU Kota Tangerang Selatan.
Pada pelaksanaan Kirab Pemilu 2024, terdapat penyerahan bendera secara estafet, dari KPU Kota Tangerang ke Kota Tangerang Selatan dengan penyerahan bendera Merah Putih. Sementara KPU juga menyiapkan bendera seluruh partai peserta Pemilu 2024 sesuai dengan jumlah partai peserta politik sejumlah 18 bendera.
“Kemudian, pada saat yang sama peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut ikut mengibarkan benderanya masing-masing yang mereka bawa,” ujar Acep.
Menurut Acep, pengibaran bendera yang tidak disiapkan oleh panitia merupakan pelanggaran administrasi. Karena itu menunda melakukan penindakan secara langsung olehnya kepada penyelenggara yaitu Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.
Adapun penindakan secara langsung yaitu dilakukan peneguran kepada pihak terkait untuk tidak mengibarkan bendera di luar bendera yang sudah disiapkan.
Saat dikornfirmasi, Acep menjelaskan, bendera partai politik yang berkibar di luar bendera yang disiapkan adalah bendera Parpol, Bendera Organisasi Masyarakat dan juga Bendera Pasangan Calon.
Bawaslu Kota Tangerang Selatan sendiri saat ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pelaksanaan tahapan bisa berjalan sesuai dengan peraturan.
(Red)