Jakarta, HALOBANTEN.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Tubagus Chaeri Wardana (TCW). Tidak tanggung-tanggung, total aset yang disita mencapai Rp58 miliar.
Tindakan penyitaan aset milik suami mantan wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu merujuk pada putusan pada tingkat Mahkamah Agung.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah hukum ini agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) dapat terpenuhi. Maka tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020 atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar,” terang Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Kasus skandal kejahatan yang menjerat Wawan sebagai otak korupsi Alkes yang diadakan Dinas Kesehatan Kota Tangsel bersumber dari APBD murni dan perubahan Tahun Anggaran 2012.
Akibat korupsi tersebut Wawan merugikan negara mencapai Rp94,317 miliar dan Rp14,52 miliar. Ia divonis lima tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana enam bulan.
Barang bukti tersebut berupa uang Rp36.566.796.607,32, kemudian 4.120 dolar AS. Selanjutnya uang 1.656 dolar Singapura, kemudian 3.780 poundsterling, dan 10 dolar Australia.
KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut. (amd)