Lebak, HALOBANTEN.COM – Dalam rangka mendukung transformasi digital Pemerintah Kabupaten Lebak, Penilaian Interviu Tahun 2023 terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Lebak telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenpanRB).
Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi daerah, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosp), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusar), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perwakilan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKAD), perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lebak.
Acara ini berlangsung di Lebak Data Center pada tanggal 18 September 2023.
Saat acara berlangsung, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak memberikan informasi mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan SPBE di wilayah Kabupaten Lebak.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui implementasi Resolusi Lebak Go Digital yang mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Penerapan Kehadiran Online: Menerapkan sistem kehadiran online yang memungkinkan pegawai daerah untuk melaporkan kehadiran mereka secara digital.
- Tanda Tangan Elektronik (TTE): Penggunaan tanda tangan elektronik untuk mempermudah proses administrasi dan dokumentasi.
- Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi): Penggunaan sistem informasi kearsipan yang terintegrasi untuk memastikan pengelolaan arsip yang efisien.
- Katalog Elektronik Lokal serta SP2D: Implementasi katalog elektronik lokal dan sistem pembayaran SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) secara elektronik.
- KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah): Penggunaan KKPD sebagai salah satu alat pembayaran dalam transaksi pemerintah daerah.
Kegiatan Penilaian Interviu ini dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman yang telah dikeluarkan oleh KeMenpanRB melalui Nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mengadopsi teknologi digital guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat. (Red)