Tangsel, HALOBANTEN.COM – Bisnis prostitusi online berhasil diungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak enam muda-mudi yang bukan pasangan suami istri terciduk saat “ngamar” di hotel Reddoorz Ciputat dan sejumlah rumah kos di Pamulang.
Parahnya, dari sekian pasangan mesum yang terciduk, beberapa wanita diantaranya masih di bawah umur.
Kepala Seksi PPNS Kota Tangsel Muksin Alfahri mengungkapkan, keenam pasangan bukan suami istri itu terciduk saat petugas menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyisir hotel Reddoorz Ciputat. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka pun diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
Setelah lakukan operasi di Reddors Ciputat, petugas kemudian menyisir kos-kosan yang ada di kawasan Pamulang. Di sana, petugas mendapati sebanyak 15 perempuan dan 9 laki-laki. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, terindikasi 11 perempuan tersebut diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) yang beroperasi secara online atau BO (booking order),” kata Muksin melalui pesan suara yang diterima wartawan, Jumat (14/1/2022).
Muksin jelaskan, dari sebelas perempuan tersebut, tujuh orang diketahui masih di bawah umur. Sementara empat orang lagi berusia di atas 18 tahun. “Kondom atau alat kontrasepsi kita temukan di setiap kamar yang 11 orang, termasuk yang di bawah umur, di kamarnya juga ada alat kontrasepsi,” ungkapnya.
Rata-rata dalam sehari, para perempuan itu mampu melayani dua hingga tiga lelaki hidung belang dengan tarif sekali ‘ngamar’ sebesar Rp500 ribu. “Rata-rata mereka perhari itu melayani dua sampai tiga laki-laki dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali…. ya begitulah,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Tangsel jaring 36 orang terindikasi lakukan praktik prostitusi di sejumlah wilayah Kota Tangsel. Puluhan orang itu terjaring di Hotel Reddoorz, Kecamatan Ciputat, dan 24 orang terjaring di lokasi rumah kos-kosan di kawasan Pamulang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan bahwa perempuam yang terjaring razia tersebut rata-rata berusia anak di bawah umur. Jika terindikasi ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka Satpol PP akan menyerahkan kasus itu kepada Polres Kota Tangsel. “Bila ditemukan ada indikasi TPPO, akan kami serahkan pada Polres,” ungkapnya. (RED)