Serpong Utara, HALOBANTEN.COM- Rekno Riyanto, salah satu calon ketua RW 015 Cluster Fedora Graha Raya Bintaro, bakal mengajukan legal opinion ke Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel.
Hal itu dia tempuh guna mendapat kejelasan.
Menurut Riyanto, setelah ada legal opinion dari Pemkot Tangsel, bukan berarti dia akan maju kembali mencalonkan diri mengikuti bursa pemilihan calon ketua RW.
Riyanto tidak memaksakan diri untuk maju kembali karena mempertimbangkan sebagai seorang anak bangsa, ingin supaya warga saya ini semuanya guyub rukun, sehingga tercipta kedamaian.
“Tetapi saya hanya ingin menuntut kebenaran,” katanya di Kelurahan Pakujaya, Serpong Utara.
Terkait adanya pembatalan dirinya sebagai calon ketua RW, Riyanto mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak benar.
Menurutnya, semua itu harus ada pembuktian dengan kekuatan hukum.
“Makanya saya akan meminta pendapat hukum dari Kabag Hukum Pemkot Tangsel, karena dia lah yang mengeluarkan Perwal. Perwal itu kan berlaku tahun 2023 bulan Januari,” bebernya.
Riyanto menafsirkan, jika Perwal tersebut berlaku mulai Januari tahun 2023, maka RW yang menjabat dua tiga periode, dianggap bisa mencalonkan kembali dengan berlakunya Perwal tersebut.
“Saya merasa miris, kenapa anak bangsa harus dihalang-halangi. Ini kan hak warga negara untuk memilih dan dipilih,” ungkapnya.
Terkait soal insiden ricuh saat bursa pemilihan calon ketua RW, Riyanto mengaku merasa dizolimi dan merasa bahwa hak-haknya di pangkas.
Bahkan dia menduga ada penggiringan opini dari beberapa oknum.
“Saya tidak berpikir untuk maju atau tidak. Tapi yang terpenting bagi saya adalah bagaimana saya mencari kebenaran. Karena saya harus meng-clear-kan ini, membersihkan nama baik saya,” ujarnya. (HENDRA)