Jakarta, HALOBANTEN.COM – Bareskrim Polri mengungkap tersangka dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyelewengkan dana Boeing sebesar Rp34 miliar. Hal itu disampaikan Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya.
Peruntukkan yang tidak sesuai di antaranya adalah pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, program food boost senilai Rp2,8 miliar serta pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” ucapnya.