Serang, HALOBANTEN.COM– Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Provinsi Banten 33.453 TPS.
Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Eka Satia Laksmana memperkirakan, pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 nanti jumlah TPS Provinsi Banten sebanyak 33.453 TPS.
Dikatakan Eka, kursi DPRD Provinsi Banten bertambah menjadi 100 dari 85 kursi.
Hal itu seiring dengan jumlah penduduk Provinsi Banten yang saat ini mencapai 12 juta jiwa lebih.
Sememtara, jumlah pemilih berdasarkan Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan per September 2022 sebanyak 8.095.558 jiwa.
“Sebanyak 406 ribu jiwa merupakan pemilih pemula,” ungkapnya.
Jumlah Dapil di Banten Jadi 12, Ini Dia Rinciannya
Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten bertambah menjadi 12 Dapil.
Penambahan itu terjadi di semua Kabupaten/Kota di Banten, seiring dengan bertambahnya jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten.
Rinciannya antara lain, Kabupaten Tangerang dari 21 menjadi 26 kursi.
Kemudian, Kabupaten Serang dari 12 menjadi 14 kursi, Kota Tangerang dari 14 menjadi 16 kursi.
Selanjutnya, Kabupaten Lebak dari 9 menjadi 12 kursi, Kabupaten Pandeglang dari 10 menjadi 11 kursi.
Selanjutnya, Kota Cilegon dari 3 menjadi 4 kursi, serta Kota Serang dari 5 menjadi 6 kursi. (MG1/JEK)