Jakarta, HALOBANTEN.COM – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat mengingatkan para wartawan, khususnya anggota PWI, untuk disiplin menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketaatan pada KEJ merupakan wujud sikap profesional dalam menghasilkan produk jurnalisme (berita) berkualitas.
Seruan tersebut disampaikan DK PWI Pusat setelah menggelar rapat secara daring dan luring pada Senin (20/11/2023). Rapat tersebut membahas berbagai hal, termasuk merespons situasi terkini berkaitan dengan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Selain Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu 2024 juga akan menjadi ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
DK PWI Pusat menilai bahwa kontestasi Pemilu 2024 akan menjadi ajang persaingan yang ketat bagi para peserta pemilu, termasuk media massa. Oleh karena itu, DK PWI Pusat mengimbau para wartawan untuk senantiasa menaati KEJ dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik mereka.
“KEJ merupakan pedoman bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Ketaatan pada KEJ akan menghasilkan produk jurnalisme (berita) yang berkualitas,” ujar Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo.
Sasongko menambahkan bahwa DK PWI Pusat juga menaruh perhatian pada peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan media. Selama periode Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 97% merupakan pelanggaran terhadap UU Pers dan KEJ. Jenis pelanggaran yang paling banyak adalah tidak uji informasi,” kata Sasongko.
Oleh karena itu, DK PWI Pusat mengimbau para wartawan untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme yang profesional, seperti uji informasi, verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi.