Tangsel, HALO BANTEN – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie didampingi Wakilnya, Pilar Saga Ichsan, bersama dengan DPRD Kota Tangsel, menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 sebesar Rp 3.958 triliun.
Perda APBD Perubahan Tangsel 2022 disetujui dan disepakati bersama menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (26/9/2022).
Dalam paripurna, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mengatakan, pembahasan APBD Perubahan Tangsel 2022 ini, telah melalui proses panjang oleh Tim Anggaran Pemeirntah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel.
Benyamin Davnie menjelaskan struktur APBD Perubahan 2022 yang telah disepakti bersama tersebut. Dimana, Pendapatan Daerah sebesar Rp 3.484 triliun yang terdiri dari Pendpatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel sebesar Rp 1.767 triliun.
“Serta dari Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.761 triliun dan untuk untuk pendapatan lain-lain daerah yang sah tidak ada,” ungkap Benyamin Davnie.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, untuk belanja daerah sebesar Rp 3.948 triliun tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 2.922 triliun, Belanja Modal Rp 1.002 trilun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 17 miliar, serta Belanja Transfer Rp 5 miliar.