Serpong, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ringkus 10 pencuri motor dan puluhan sepeda motor hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan itu, Polres Tangsel juga mengamankan 10 tersangka pencurian.
Mereka masing-masing berisial A pelajar (18), AW (20) RNR (21), O (20), AS (23) IS (25), J (27), RMY (21), MF (21) dan DR (18).
Polisi menduga para tersangka mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter “T”.
Setelah berhasil merusak kunci kontak motor, para pelaku langsung kabur membawa motor hasil curiannya.
Pengungkapan terkini, yakni pada Kamis (08/12), sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Scientia Boulevard Barat Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Di sana, anggota Unit Reskrim Polsek Pagedangan menangkap dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa membawa surat-surat kendaraan.
Polisi mendapati kunci letter T dan senjata tajam jenis golok saat menggeledah kedua pelaku.
Atas temuan itu, Polisi membawa pelaku ke Mako Polsek Pagedangan guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Polisi dapati kunci letter T dan golok,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu di halaman Mapolres Tangsel, Serpong, Senin (19/12/2022).
Dari pengungkapan itu, polisi lakukan pengembangan. Alhasil, Polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya di daerah Angke Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kunci leter T dan 4 buah mata kunci.
Tak sampai di situ, Polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku lainnya.
Total jumlah pelaku yang tertangkap sebanyak 10 orang. Sementara, penadahnya Wawan alias Awong berhasil melarikan diri dan kini Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak ratusan kali di daerah DKI Jakarta dan Banten.
“Polisi membawa para pelaku berikut barang bukti ke Polsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat 10 tersangka dengan pasal Dugaan Tindak Pidana Kedapatan Membawa Senjata Tajam Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Yang Sah Jo Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 363 KUHP.
Kemudian pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara Jo kedapatan membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara. (JEK)