Pinang, HALOBANTEN.COM – Polisi gerebek sebuah warung sembako yang nyambi jualan minuman keras (Miras) di Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten.
Polisi menyita puluhan botol Miras siap jual di warung sembako yang berlokasi di kawasan Jalan H Mansyur Kelurahan Nerogtog tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan informasi, warung sembako tersebut milik TLK kerap menjual Miras kepada pelanggannya.
“Banyak pemuda datang membeli miras, bahkan ada yang membeli dengan bungkusan plastik kiloan untuk menyamarkan miras tersebut,” kata Zain.
“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi,” katanya, Rabu (11/1/2023).
Polisi langsung menggeledah isi warung itu. Alhasil, anggota Unit Reskrim mendapati 45 botol Miras berbagai merk.
“Barang bukti ada 45 botol miras berikut pemiliknya langsung kami bawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata polisi pernah menindak warung sembako itu pada Jumat 23 Desember 2022 lalu atas kasus yang sama.
Kala itu, petugas mengamankan 18 botol Miras berbagai merk. Namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya. (JARKASIH)