Serang, HALOBANTEN.COM – Dua pengedar obat keras tanpa izin diciduk aparat Satresnarkoba Polresta Serang Kota, di Kota Serang Banten.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap satu pelaku berinisial HA (23) pada Jumat (14/10/2022) sekira jam 21.30 WIB.
Pelang HA ditangkap di Pinggir Jalan Depan Indomart di Link Kesawon, Kelurahan Terondol, Kota Serang
Dari penangkapan HA, petugas mengamankan barang bukti berupa 1044 butir hexymer dan 100 butir tramadol.
“Polisi juga menyita uang tunai Rp393.000, sisa hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ungkap Hengki, Minggu (16/10/2022).
Setelah dilakukan introgasi didapat keterangan bahwa HA mendapatkan obat tersebut dari BD (28).
Polisi kemudian menangkap BD saat sedang duduk di warung martabak yang tidak jauh dari TKP pertama.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu setengah miliar. (MG1/RED)