Pondok Aren, HALOBANTEN.COM- Lurah Pondok Karya prihatin atas penyegelan bangunan pabrik masker oleh Satpol PP Tangerang Selatan.
Pasalnya, penyegelan itu dapat menyebabkan puluhan karyawan perusahaan tersebut terancam menganggur.
Lurah Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren, M Ihsan mengungkapkan, terkait penolakan warga terhadap proyek bangunan pabrik masker di wilayahnya hingga berujung penyegelan, merupakan hak bagi warga.
Menurutnya, kelurahan bukan lembaga yang memberi izin. Namun selama ada surat tidak beratan dari warga, maka lurah ikut tanda tangan.
“Tapi itu hanya bersifat rekomendasi. Jika izin tidak dikeluarkan maka rekomendasi tersebut hangus,” tegas lurah Ihsan di Kecamatan Pondok Aren.
“Warga sekitar pabrik sudah datang ke saya juga, warga perumahan,” sambung lurah.
Terkait pemilik bangunan yang mempekerjakan warga sekitar pabrik, dia menyebut bahwa hal itu ranahnya perusahaan.
Meski demikian, dia juga menginginkan agar warga yang bekerja di pabrik masker itu tidak kehilangan mata pencarian.
“Sangat prihatin, kenapa sampai begitu, tapi saya juga tidak bisa menghalangi warga untuk menolak,” pungkasnya.
Satpol PP Tangsel segel bangunan pabrik masker yang tengah dalam proses pembangunan, Selasa (08/11/2022). Lokasi bangunan berada di kawasan pemukiman penduduk, Jalan Karya Utama 1, RT 05/03 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren. Satpol PP Tangsel menduga pembangunan pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6/2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan bangunan gedung (PBG). (DRA/JEK)