Jakarta, HALOBANTEN.COM- Mantan Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Majelis hakim menilai mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain terbukti lakukan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari vonis yang diterima pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin yakni 3,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Hariyadi menyatakan bahwa terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
“Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Hariyana Hermain terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.
Penggelapan tersebut dilakukan terdakwa Hariyana Hermain bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan juga mantan presiden ACT Ibnu Khajar.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis pendiri Yayasan ACT, Ahyudin 3,5 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa mantan presiden Yayasan ACT itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Yakni menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga mantan petinggi ACT selama empat tahun penjara.
Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Mantan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar.
Beberapa pertimbangan yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa adalah, majelis hakim menilai Ahyudin kooperatif terhadal jalannya sidang.
Majelis hakim juga menilai Ahyudin menjadi tanggungan terhadap keluarganya.
(DAR/RED)