Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar divonis tiga tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa Ibnu Khajar terbukti melakukan penggelapan penggelapan dana Yayasan ACT.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelas Hakim Ketua Hariyadi saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Vonis tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Hariyadi menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
“Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Ibnu Khajar disebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.
Penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan mantan Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis pendiri Yayasan ACT, Ahyudin 3,5 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa mantan presiden Yayasan ACT itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Yakni menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga mantan petinggi ACT selama empat tahun penjara.
Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Mantan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar.
Beberapa pertimbangan yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa adalah, majelis hakim menilai Ahyudin kooperatif terhadal jalannya sidang.
Majelis hakim juga menilai Ahyudin menjadi tanggungan terhadap keluarganya.
(DAR/RED)