HALOBANTEN.COM, TANGSEL — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti soal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan kepada siswi yang PKL.
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto mengaku, geram mengetahui soal kasus tersebut. Dia prihatin, ada oknum pegawai yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan pelecehan seksual.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku bukan hanya sekadar pelecehan tetapi dapat disebut sebagai kejahatan seksual.
“Memang sekali lagi sangat-sangat mengejutkan, memprihatinkan dan membuat geram. Masih ada juga orang-orang yang melakukan bukan lagi kekerasan seksual, tapi juga kejahatan seksual memanfaatkan anak-anak, remaja yang tak berdaya. Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Kak Seto menyebut, adanya kasus pelecehan seksual itu mencoreng predikat yang disandang Kota Tangerang Selatan sebagai kota layak anak.
“Saya geram dan marah dengan kasus ini, karena Tangsel sudah menjadi kota layak anak dan mendapat rekor MURI kota pertama di Indonesia yang seluruh RT-nya dilengkapi satgas perlindungan anak,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi introspeksi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pencegahan kejahatan seksual. Menurutnya, pemkot jangan hanya sekadar menjadi ‘pemadam kebakaran’, tetapi harus mencegah terjadinya pelecehan seksual.
“Ini menjadi instrospeksi bagi pemda. Tak hanya menjadi pemadam kebakaran, bukan hanya bertindak cepat setelah terjadi, tapi pencegahannya. Intensifkan pengawasannya jangan sampai terbuka sedikit pun celah peluang pelaku predator seksual,” pungkasnya. (RED)