Lebak, HALOBANTEN.COM – Polres Lebak Polda Banten menangkap seorang pengedar obat keras tanpa izin edar.
Polisi mengamankan 271 butir obat merk tramadol, 1 unit handphonhe dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp29.000 dari tangan pelaku.
Polisi memangkap pelaku berinisial MM (29) warga Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pelaku MM (29) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung,” terang Malik, Rabu (30/11/2022).
Malik menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras.
Kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut.
Malik menegaskan bahwa obat keras Tramadol tidak boleh di perjual belikan secara bebas.
“Oknum masyarakat kerap menyalahgunakan Tramadol ini. Apabila di konsumsi akan menimbulkan kecanduan,” tegasnya.
Penggunaan Tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.
Bahkan, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.
(MG2/JEK)