Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan TJ (25) sopir Mazda sebagai tersangka kasus penabrakan rombongan pesepeda. Sopir Mazda itu kini telah ditahan.
Diketahui, kasus pengemudi mobil Mazda yang menabrak rombongan pesepeda itu terjadi di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Kampung Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.
“Sudah (sopir ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Pengemudi mobil Mazda tersebut akan dikenakan dengan Pasal 310 ayat 3. Adapun ancamnya berupa krungan penjara lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap penyebab pengemudi mobil Mazda berinisial TJ (25) menabrak 6 pesepeda di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Petugas menyebut sopir mengantuk saat mengemudikan kendaraannya. “Pengemudi negatif narkoba, terus kami dari BAP juga (pengemudi mengaku) nggak minum (alkohol). Memang karena capek dan ngantuk, ditanyakan begitu jawabannya,” terang Badruzzaman kepada wartawan, Senin (17/10/2022) kemarin. (JEK)