Serang, HALO BANTEN – Sidang kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Banten senilai Rp17,9 miliar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Banten, Selasa (20/9/2022).
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel ini merugikan negara Rp10,5 miliar. Tiga orang jadi terdakwa yaitu Ardius Prihartono selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Farid Nurdiansyah selaku mantan tim sukses gubernur Banten, dan dari pihak swasta Agus Kartono.
Dalam persidangan itu terungkap jika terdakwa Farid Nurdiansyah telah mendikte saksi dalam mengatur pembagian uang korupsi SMKN 7 Tangsel Rp10,5 miliar kepada sejumlah pihak.
Dalam sidang Korupsi SMKN 7 Tangsel kali ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi. Antara lain, Durahman selaku Camat Ciputat Timur pada 2012-2018.
Selanjutnya, saksi Iis selaku pengurus RT 02 di Kelurahan Rengas Ciputat Timur dan saksi ketiga adalah Imam Supingi selaku PNS fungsional pengawas SMAN Tangsel untuk Dindikbud Banten.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Atep Sopandi, saksi Durahman mengaku ikut dalam pembahasan pelepasan lahan dari pemilik bernama Sofia M Sujudi dan menerima uang Rp60 juta dari terdakwa Agus Salim yang menjabat Lurah Rengas saat itu. Namun Durahman tidak mengetahui sumber uang tersebut.