Jakarta,HALOBANTEN.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) vonis pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin 3,5 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa mantan presiden Yayasan ACT itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Yakni menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga mantan petinggi ACT selama empat tahun penjara.
Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Mantan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar.
Beberapa pertimbangan yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa adalah, majelis hakim menilai Ahyudin kooperatif terhadal jalannya sidang.
Majelis hakim juga menilai Ahyudin menjadi tanggungan terhadap keluarganya.
Dalam kasus ini, JPU menilai Ahyudin terbukti melakukan penggelapan dana bersama Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain.
Yayasan ACT di sebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang di terima sebesar Rp138.546.388.500.
Yayasan ACT hanya mengimplementasikan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sebesar Rp20.563.857.503.
Para terdakwa mempergunakan dana ratusan miliar tidak sesuai dengan implementasi yang telah di sepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu di berikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. (DAR/RED)