Jumat, 3 Februari, 2023
  • Halo Banten
  • Iklan
  • INDEX
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Halo Banten
  • HOME
  • REGIONAL BANTEN
    Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

    Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

    Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

    Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

    Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

    Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

    Kepala Kejari Lebak Laporkan SPT Tahunan

    Kepala Kejari Lebak Laporkan SPT Tahunan

    Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School Raih Prestasi Tingkat Internasional dan Nasional

    Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School Raih Prestasi Tingkat Internasional dan Nasional

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

    Pemprov Banten Akan Bentuk KDEKS, Optimalkan Potensi Industri Halal

    Pemprov Banten Akan Bentuk KDEKS, Optimalkan Potensi Industri Halal

    Gubernur Banten Raih Penghargaan Penataan Ruang

    Gubernur Banten Raih Penghargaan Penataan Ruang

  • NASIONAL
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • INDEX
No Result
View All Result
  • HOME
  • REGIONAL BANTEN
    Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

    Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

    Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

    Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

    Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

    Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

    Kepala Kejari Lebak Laporkan SPT Tahunan

    Kepala Kejari Lebak Laporkan SPT Tahunan

    Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School Raih Prestasi Tingkat Internasional dan Nasional

    Siswa SMAN Cahaya Madani Banten Boarding School Raih Prestasi Tingkat Internasional dan Nasional

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang

    Pemprov Banten Akan Bentuk KDEKS, Optimalkan Potensi Industri Halal

    Pemprov Banten Akan Bentuk KDEKS, Optimalkan Potensi Industri Halal

    Gubernur Banten Raih Penghargaan Penataan Ruang

    Gubernur Banten Raih Penghargaan Penataan Ruang

  • NASIONAL
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • INDEX
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result
  • HOME
  • REGIONAL BANTEN
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • INDEX

PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Selasa 24 Januari 2023
in NASIONAL
PN Jaksel Vonis Pendiri ACT Ahyudin 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) vonis pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin 3,5 tahun penjara.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta,HALOBANTEN.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) vonis pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin 3,5 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa mantan presiden Yayasan ACT itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Yakni menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut tiga mantan petinggi ACT selama empat tahun penjara.

Baca Juga :  Bandara Pondok Cabe Pamulang Mulai Layani Rute Tujuan Jawa Tengah

Ketiganya ialah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Mantan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar.

Beberapa pertimbangan yang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa adalah, majelis hakim menilai Ahyudin kooperatif terhadal jalannya sidang.

Majelis hakim juga menilai Ahyudin menjadi tanggungan terhadap keluarganya.

Dalam kasus ini, JPU menilai Ahyudin terbukti melakukan penggelapan dana bersama Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain.

Yayasan ACT di sebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang di terima sebesar Rp138.546.388.500.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Panggil Petinggi ACT ke Sembilan Kalinya

Yayasan ACT hanya mengimplementasikan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu sebesar Rp20.563.857.503.

Para terdakwa mempergunakan dana ratusan miliar tidak sesuai dengan implementasi yang telah di sepakati bersama Boeing.

Padahal, dana ratusan miliar itu di berikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. (DAR/RED)

Tags: AHYUDINAKSI CEPAT TANGGAPBOEINGLION AIRMajelis Hakim HariyadiPengadilan Negeri Jakarta SelatanPN JakselPresiden ACT periode 2019-2022Presiden Yayasan ACT AhyudinVice President Operational ACT Hariyana HermainVONIS PENDIRI ACTYAYASAN ACT
Redaksi

Redaksi

Next Post
Anggota PPS Se-Kabupaten Serang Dilantik

Anggota PPS Se-Kabupaten Serang Dilantik

MUI Minta Pemerintah Swedia Tindak Pelaku Pembakaran Alqur’an

MUI Minta Pemerintah Swedia Tindak Pelaku Pembakaran Alqur’an

Bupati Zaki Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 Dari Ombudsman RI

Bupati Zaki Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 Dari Ombudsman RI

Pemprov Banten Gandeng Bulog dan PT ABM Jaga Ketahanan Pangan

Pemprov Banten Gandeng Bulog dan PT ABM Jaga Ketahanan Pangan

Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka
REGIONAL BANTEN

Pilar Saga Ichsan Akui Pemkot Tangsel Belum Pernah Bangun Krematorium dan Rumah Duka

by Redaksi
Jumat 3 Februari 2023
0

Pondok Aren, HALOBANTEN.COM - Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan akui selama ini Pemkot Tangsel belum pernah...

Read more
Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga
REGIONAL BANTEN

Musrenbang di Pondok Aren, Anggota Komisi lV DPRD Tangsel Siap Kawal Usulan Warga

by Redaksi
Jumat 3 Februari 2023
0

Pondok Aren, HALOBANTEN.COM – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung Kamis (02/2/2023). Tiga...

Read more
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional
REGIONAL BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lantik Lima Pejabat Fungsional

by Redaksi
Jumat 3 Februari 2023
0

Kota Serang, HALOBANTEN.COM - Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik lima pejabat fungsional pengawas sekolah ahli utama dan widyaiswara ahli...

Read more
Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan
REGIONAL BANTEN

Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan Alami Kenaikan

by Redaksi
Jumat 3 Februari 2023
0

Pamulang, HALOBANTEN.COM– Di tahun 2022, Indeks Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan yang semula 81,4 menjadi 81,95. "Saya...

Read more
Halo Banten

Copyright © 2022 HALOBANTEN.COM All Right Reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • REGIONAL BANTEN
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • INDEX

Copyright © 2022 HALOBANTEN.COM All Right Reserved