Setu, HALOBANTEN.COM – Pemkot Tangerang Selatan usulkan empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) baru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan langsung usulan empat Raperda tersebut dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Tangerang Selatan, di Gedung DPRD, Jalan Raya Puspiptek Kecamatan Setu, Senin (07/11/2022)
Keempat Raperda itu antara lain, Raperda Tentang Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Raperda Perubahan Perda No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.
Mengenai Raperda Bangunan Gedung, Benyamin mengatakan, usulan Raperda tersebut setelah berlakunya Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No.16/2021.
Sehingga perlu regulasi turunan berupa Perda dari aturan tersebut.
Beberapa muatan materi dalam Raperda meliputi, perubahan izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan Gedung.
Pengaturan klasifikasi bangunan gedung dan pengaturan mengenai standar teknis.
“Juga terkait dengan pengaturan mengenai pelaku penyelenggara bangunan gedung serta pengaturan mengenai proses penyelenggaraan bangunan gedung,” ungkapnya.
Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik.
Oleh karena itu, perlu ada aturan yang mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan delegasi dari pasal 10 ayat 3 huruf C dari Undang-undang No.32/2009.
Dalam Raperda ini meliputi pemanfaatan dan atau pencadangan sumber daya alam. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup.
Kemudian adaptasi terhadap perubahan iklim dan mitigasi perubahan iklim.
Sedangkan Raperda Perubahan atas Perda No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, regulasi itu nantinya meliputi pengaturan terkait dengan pelatihan dan produktivitas kerja.
Kemudian, pengaturan terkait dengan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
“Di dalamnya akan mengatur terkait dengan hubungan industrial dan pengaturan terkait dengan perlindungan, pengupahan dan ketenagakerjaan,” paparnya.
Sedangkan Raperda Perubahan Perda No.5/2015 tentang Perikanan, nantinya mengatur beberapa hal.
“Antara lain, pengaturan terkait wilayah pengelolaan perikanan, pengaturan terkait jenis usaha perikanan dan pengaturan terkait perizinan berusaha,” papar Benyamin Davnie.
Ketua DPRD: Kami Akan Minta Pandangan Fraksi-Fraksi
Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Rasyid mengatakan, DPRD akan membahas lebih lanjut keempat Raperda tersebut.
Pihaknya akan meminta pandangan umum kepada semua fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan.
“Nanti akan ada paripurna selanjutnya, kita terlebih dahulu menunggu pandangan umum seluruh fraksi mengenai Raperda usulan pemerintah ini,” pungkasnya. (DRA/JEK)