Pondok Aren, HALOBANTEN.COM – Pemkot Tangsel tidak beri izin pembangunan pabrik masker di Pondok Aren.
Alasan tidak keluarkan izin lantaran bangunan pabrik yang berlokasi di Jalan Karya Utama 1, RT 05/03 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan itu berada di Kawasan pemukiman penduduk.
Alasan lainnya karena pembuatan masker harus sesuai standar medis dan tidak bisa sembarangan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pastikan aturan pembuatan masker medis sangat ketat.
“Tidak boleh dibuat sembarangan,” ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan lewat grup WhatsApp wartawan, Selasa (08/11/2022).
Benyamin mengatakan, bila produk masker itu bisa memenuhi standar medis maka bisa saja pemiliknya membuat industri rumahan.
Dia mengaku sudah mendapat informasi dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) terkait perizinan pabrik itu.
Kesimpulannya, DPMPTSP Tangsel tidak akan menerbitkan perizinan bangunan gedung lantaran pabrik berada di kawasan pemukiman penduduk.
“Infonya seperti itu,” terang Benyamin.
Satpol PP menyegel bangunan proyek pabrik masker lantaran telah melanggar Pasal 140 (1) Jo Ayat 13A Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
“Makanya harus tempuh dulu perizinannya,” tegas Benyamin.
Pabrik Masker Tiga Kali Disegel
Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penyegelan ini merupakan ketiga kalinya setelah penyegelan yang pertama sekitar sebulan lalu.
“Semoga hari ini penyegelan terakhir. Sudah tersegel, tetapi masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan itu,” kata Sapta.
Satpol PP Tangsel segel bangunan pabrik masker yang tengah dalam proses pembangunan, Selasa (08/11/2022).
Lokasi bangunan berada di kawasan pemukiman penduduk, Jalan Karya Utama 1, RT 05/03 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.
Satpol PP Tangsel menduga pembangunan pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6/2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan bangunan gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, Satpol PP sebelumnya pernah menyegel bangunan pabrik masker itu.
Namun penanggung jawab pabrik menutup segel tersebut menggunakan kain. Kemudian penutup segel dibuka Kembali oleh Satpol PP.
“Nah kemarin pemilik bangunan itu menutup segel lagi untuk kedua kalinya. Hari ini kita segel total pagarnya,” kata Taufik kepada wartawan.
Meski sebelumnya Satpol PP telah menyegel bangunan itu namun masih ada saja aktifitas pekerjaan pembangunan.
“Hari ini kita keluarkan semua, kita sterilisasi agar tidak ada aktifitas pekerjaan lagi di dalam bangunan itu,” ujarnya.
Pihaknya menyegel total lantaran hingga kini bangunan itu belum memiliki IMB sesuai No.6/2015 tentang Bangunan dan Gedung.
Dia bilang, izin terhadap bangunan itu tidak bisa keluar lantaran keberadaannya berada di kawasan pemukiman penduduk. “Izinnya belum keluar, karena lokasinya berada di kawasan pemukiman. Konfirmasi aja ke PTSP (DPMPTSP) yang mengeluarkan izin,” terang Taufik. (DRA/JEK)