Jakarta, HALOBANTEN.COM – Jemaah Umrah tak wajib suntik vaksin Meningitis. Namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah haji.
Keterangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 soal Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, terbit Jumat (11/11/2022).
Surat edaran itu dengan tembusan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri.
Kemudian, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemudian, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus adalah suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” demikian aturan SE itu yang Senin (14/11/2022).
Namun demikian, berdasarkan SE tersebut tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis.
“Jemaah umrah tetap dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” demikian pernyataan Kemenkes.
Kemenkes juga merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi mereka yang memiliki catatan komorbid. Vaksinasi juga tetap dapat berjalan di layanan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. (DAR/JEK)