Tangerang, HALOBANTEN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hanya memvonis Indra Kesuma alias Indra Kenz 10 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, menyampaikan, Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Perbuatan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” ucap hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memvonis Indra Kenz membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Bilamana terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
PN Tangerang menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kemudian, Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang dari Indra Kenz. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara. (JEK)