Oleh: Jarkasih
“Manis Belum Habis Sepah Dibuang”. Pribahasa di atas sepertinya tepat bila disematkan kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan Banten yang akan habis masa baktinya.
Bagaimana tidak. Masa jabatan sebagai ketua RT definitifnya belum habis saja, mereka seperti sudah tidak dianggap sebagai ketua RT definitif.
Sementara, para ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum miliki SK, sudah diberikan hak-haknya seperti layaknya ketua RT definitif.
Contoh kasus itu terjadi saat pemilihan ketua Rukun Warga (RW) di tujuh RW di Kelurahan Keranggan yang dilaksanakan selama beberapa hari yakni pada 11, 15, 17 dan 18 Desember kemarin.
Di mana dalam pemilihan ketua RW tersebut Ketua RT definitif beserta sekretaris dan bendaharanya tidak memiliki hak suara atau hak pilih. Padahal mereka merupakan ketua RT yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) sebagai ketua RT.
Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan No.33 tahun 2013 tentang penyelenggaraan RT dan RW.
Dalam Perwal itu disebutkan bahwa yang berhak memilih ketua RW adalah Ketua RT beserta pengurus inti RT, dalam hal ini Sekretaris dan Bendahara.
Lalu kenapa hak suara para ketua RT definitif, sekretaris dan bendaharanya ini hilang saat pemilihan ketua RW?