HALOBANTEN.COM, TANGSEL — Oknum staf lurah Jombang Kecamatan Ciputat berinisial SA (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tiga siswi SMK yang sedang magang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor kelurahan itu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan tersangka per hari ini Jumat (17/12/2021). “Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Hari ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Aldo saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Aldo menerangkan, penetapan status tersangka itu diberikan setelah polisi memeriksa tiga korban sebagai saksi. Ketiga korban yang dimintai keterangan itu mengaku mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku berupa sentuhan fisik di bagian area sensitif. Selain itu, pelaku juga sempat mengirimkan video syur kepada pelaku.
“Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan-badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirimi video syur) tapi belum bisa dibuktikan karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus,” terang Aldo.
Sementara itu pelaku mengaku kepada petugas, motif melakukan tindakan cabul itu dengan alasan tidak sengaja. “Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan aja. Kalau udah alibi dia nggak sengaja, tapi sering,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aldo menuturkan, pelaku ternyata sudah berkeluarga. Bahkan, pelaku sudah memiliki anak. “Pelaku sudah punya keluarga, tiga orang anak. Pelaku bekerja di bagian pelayanan, mentor siswa magang di kelurahan,” tuturnya.
Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga harus menerima nasib dipecat dari pekerjaannya sebagai staf kalurahan. Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memberikan sanksi pemecatan terhadapnya.
“Awalnya laporan ini dari Satgas Perlindungan Anak di Jombang, koordinasi ke UPT baru diproses ke pihak Kepolisian. Alhamdulillah ditindak cepat. Saya sudah minta untuk dilakukan pemecatan kontraknya. Pemecatan perhari ini (Kamis,Red),” tegas Pilar usai mengunjungi kediaman salah satu korban, di Serpong, Kamis (16/12/2021).
Dia tak memberikan kompensasi kepada SA. Pilar memerintahkan kepada Lurah Jombang dan Camat Ciputat, agar SA dipecat. “Hari ini juga orangnya dipanggil dan saya minta lakukan pemecatan, dan jangan pernah orang itu diterima lagi di lingkungan Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Saat rapat koordinasi, arah Walikota meminta pelaku dipidanakan, karena ini sebuah kejahatan yang tidak bisa diterima di Tangsel. “Kita berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi dan peristiwa ini pelakunya seorang tenaga honorer, sangat memalukan,” pungkasnya. (RED)