HALOBANTEN.COM, TANGSEL — Tiga orang pelaku penjual narkotika jenis sabu diringkus anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Pondok Aren. Dari ketiganya didapati barang bukti 1000 gram atau 1 kilogram (Kg) Narkoba jenis sabu.
Pengungkapan ini barawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah Pondok Aren Tangsel pada Selasa (21/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Berbekal informasi itu, jajaran Sat Narkoba Polres Tangsel langsung bergerak pelakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, polisi mendapati dua orang yang mencurigakan. Benar saja, kedua orang tersebut ternyata hendak bertransaksi narkoba. Petugas pun langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku yang diketahui berinisial AL dan SY itu tidak berkutik karena polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram.
“Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, saat ekspos kasus tersebut di Mako Polres Tangsel Jalan Promoter Nomor 01 Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Jumat (24/12/2021).
Selain AL dan SY, polisi juga menangkap JL, seorang tersangka lainnya berdasarkan hasil pengembangan. Dari tangan JL, disita barang bukti 1 kg sabu. Kemudian petugas bergerak ke rumah para tersangka untuk mencari barang bukti narkotika lain. Alhasil, polisi menemukan timbangan digital, plastik clip kecil dan dua buah telepon genggam.
Dari hasil interogasi, tersangka AL mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari JL adalah sabu miliknya. Barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang mengaku bernama AK (DPO) pada Kamis (16/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB di daerah Pandeglang Banten.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, AL menuju tempat SY untuk memisah- misahkan sabu tersebut sebanyak 26 bungkus plastik klip bening. Sabu itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti sabu seberat 1000 gram seharga Rp1,8 miliar,” jelas Iman.
Satu kilogram sabu dapat digunakan/dikosumsi kurang lebih oleh 20 ribu orang pemakai.
Ketiga tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini ketiga tersangka pengedar narkoba sudah mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan. “Kami juga telah menyita barang bukti dari ketiga tersangka ini,” katanya.
Untuk jaringan ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap AK (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat. (RED)