Penahanan Tingkat Penyidikan untuk Y.U (Nomor: PRINT – 1419/M.6/Fd.1/11/2025) dan A.A.W (Nomor: PRINT – 1420/M.6/Fd.1/11/2025) pada 24 November 2025.
Para tersangka menghadapi ancaman pidana yang berat. Penyidik menduga keduanya melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, yaitu:
Kesatu (Primair): Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), sebagaimana sudah termuat dalam perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua: Pasal 9 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Banten memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Y.U dan A.A.W kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang terhitung sejak hari penahanan, Senin 24 November 2025.
(Jek/Red)















