Site icon Halo Banten

Ketika Harapan Wali Kota Tangsel di MA Kandas Terkait Kepemilikan Tanah Lapangan Sepak Bola Cirendeu (Bagian 1)

Ketika Harapan Wali Kota Tangsel di MA Kandas Terkait Kepemilikan Tanah Lapangan Sepak Bola Cirendeu (Bagian 1): Begini Asal Mulanya!

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Upaya Kasasi Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten di Mahkamah Agung (MA), kandas terkait gugatan hak atas kepemilikan tanah lapangan sepak bola Cirendeu di RT.004/001 Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, seluas 11.144 m2 (versi LKPD Tangsel 2024), 9.920 m2 (versi putusan MA).

Berdasarkan dan informasi yang dihimpun, tanah sengketa tersebut merupakan tanah eks desa (Tanah Bengkok) Cirendeu yang berasal dari Buku C.1 Persil 36 D.II dengan luas 90.700 m² atas nama tanah Bengkok Cirendeu. Lapangan bola tersebut telah tercatat sebagai asset Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten.

Namun para penggugat memiliki bukti Letter C. 162 Desa Cireundeu, Girik C.162 Blok S.III Persil 130, Buku Letter C. Nomor 162 atas nama Kairin bin Galing, dan dengan Surat Keterangan Asal Usui Tanah Kepala Desa Cireundeu Nomor 594/50/CRD/1995. Girik, seluas 9992 m². Terletak di RT 004, RW 001, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten (dahulu terletak di Desa Cireundeu Nomor 67 Kecamatan Ciputat, Kewedanaan Serpong, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten, Provinsi Jawa Barat).

MA telah mengeluarkan putusan nomor 4521 K/Pdt/2023, yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon Kasasi/Tergugat, terdiri dari Wali Kota Tangsel, Lurah Cirendeu, Camat Ciputat Timur, Kepala SMPN 2 Tangsel, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tangsel.

Putusan tersebut berdasarkan rapat musyawarah majelis Hakim MA pada Kamis (21/12/2023), terdiri dari Takdir Rahmadi, Hakim Agung sebagai Ketua Majelis, Panji Widagdo, dan Lucas Prakoso, hakim-hakim agung sebagai hakim anggota.

Lalu bagaimana asal mula terjadinya sengketa lahan lapangan sepak bola Cirendeu antara Wali Kota Tangerang Selatan sebagai perwakilan Pemkot Tangsel dengan para penggugat atau pihak yang mengklaim sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan?

 Warga Ajukan Gugatan ke PN Tangerang

Kasus ini berawal dari sejumlah warga (ahli waris) yang mengkalim bahwa tanah lapangan bola Cirendeu merupakan tanah adat milik mereka. Namun Pemkot Tangsel mengklaim tanah itu milik Pemda setempat. Klaim masing-masing pihak berdasarkan dokumen yang mereka miliki.

Kemudian pada Jumat 21 Februari 2021, sebanyak 31 warga mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2021/PN Tng atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Para penggutat antara lain, Muhammad Nuh (alm) yang dilanjutkan oleh Suwanda sebagai ahli warisnya, Nasa, Sanusih, Ronih, Rosmala Andy, Linik, Madinah, Sayanih, Bandar, M Nasir, Nawiri, Iyusmansyah, Dani, Awang Hasanudin, Iin Insan Setiawan (anak kandung dari Asinah Binti Siin), Marsan (Ahli Waris Dari Siin Bin Kairin), Syuaib Miil, Mista Harjadinata, Kait Afandi, Firmansyah (Ahli Waris dari Alm.Mirih Bin Miung), Samsyudin, Asnah, Epan, Bambang Arianto, Sinu Binti Sait, Indun, Asinah, H Boan Sainan, Intah, Indah S, dan Inun Sahari.

Sementara, tergugat antara lain, Walikota Kota Tangerang Selatan, Lurah Kelurahan Cireundeu, Kepala SMPN 2 Kota Tengerang Selatan, Embih (Ketua Rt.004/001 Cireundeu), Nasir, Rina alias Ririn, Nanda Umbara, Sukarta, Nisin, Khairul, Sinan, Henro Raida Sasmita, Ny Amsiah, Budi Haryadi, dan Lola Hadi.

Selain itu, ada juga turut tergugat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan, Camat Ciputat Timur, Ramli Andy (Ahli Waris dari Alm.Andy Atja.B), Rahmat Andy (Ahli waris dari Alm. Andy Atja.B), Iswansyah (Ahli waris Almh. Icih binti Nilan), dan Fajariansyah (Ahli waris dari Alm. Imransyah).

Wali Kota Tangsel Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pada Selasa (07/6/2022), Majelis Hakim PN Tangerang dengan Arif Budi Cahyono sebagai hakim ketua mengambil putusan dan menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat 1 dalam hal ini Wali Kota Tangsel sampai dengan tergugat 15 dan turut tergugat 1-6, telah melakukan perbutan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Majelis hakim menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas sebidang tanah seluas 9.920 m2, berdasarkan tanah hak milik adat milik adat/girik C No.162, Persil Nomor : 130 Blok 9, S.III, dan  besarnya IPEDA sebesar Rp.3,36, tertanggal  17-2-1953.

PN Tangerang menyatakan Wali Kota Tangsel, Lurah Cireundeu, BPKAD Tangsel, Camat Ciputat Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memasukan tanah milik para penggugat.

Majelis hakim menyatakan semua bangunan yang berdiri di atas tanah para penggugat, baik milik Pemkot Tangsel maupun milik warga (para tergugat) tidak sah dan cacat hukum karena berdiri tanpa izin dari penggugat. Adapun bangunan-banguna tersebut antara lain:

Majelis hakim PN Tangerang menghukum Tergugat 1 s/d 15, untuk menyerahkan kembali dan mengosongkan atas sebidang tanah hak milik adat para penggugat, kepada para penggugat seluas 9.920 M2. Apakah Wali Kota Tangsel dan para tergugat lainnya akan melaksanakan hukuman itu? (Bersambung)

 (*/Red)

Exit mobile version