Dalam keterangan tertulisnya, Sulvia mengimbau seluruh pegawai Kejari Lebak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2023 melalui e-filing agar terhindar dari sanksi administrasi.
Materi sosialisasi adalah tentang pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh para asisten fungsional penyuluh pajak KPP Pratama Pandeglang yang dilanjutkan dengan asistensi langsung pelaporan SPT Tahunan hingga seluruh pegawai Kejari Lebak menyampaikan laporannya.
Di akhir acara, Kepala Kanwil DJP Banten dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama.
Editor : Jek Jarkasih