Jika disetujui, keberadaan krematorium atau rumah duka tersebut proses pembangunannya bisa dilakukan pada tahun 2024 mendatang.
Adapun luas lahan yang digunakan untuk pembangunan krematorium atau rumah duka, diperkirakan akan menggunakan lahan kurang lebih setengah hingga satu hektar.
“Kalau untuk pembangunan krematorium rumah duka, lengkap dengan rumah penyimpanan abu nya, kurang lebih antara setengah sampai satu hektar lah,” ungkapnya.
Sebelumnya, umat Hindu di Kota Tangsel, selama ini kesulitan dalam melakukan kremasi jenazah yang meninggal dunia.
Hal itu lantaran Kota Tangsel, belum ada krematorium yang khusus mengkremasi jenazah umat Hindu sesuai dengan ajaran yang mereka yakini.
Upaya untuk memenuhi kebutuhan krematorium dan rumah duka tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Tangsel bersama sejumlah unsur agama lainnya beraudiensi ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Kamis (26/1/2023).
Reporter : Hendra
Editor : Jek Jarkasih