“Namun ternyata cukup dengan Keputusan Gubernur (Kepgub). Makanya tadi Kepgub-nya itu langsung saya tandatangani,” ujarnya.
Al Muktabar mengungkapkan, KDEKS ini agenda utamanya lebih kepada mempersiapkan kebijakan besarnya yang bisa mengakses sektor perekonomian yang berbasis syariah.
Maka dari itu, KDEKS ini akan diisi oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan teknis dan manajerial, serta mempunyai kontribusi dalam pembangunan di Banten utamanya dalam hal perekonomian syariah.
Di Provinsi Banten sudah ada satu kawasan industri halal yang berkembang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Keberadaan itu terus kita dorong untuk bisa berkembang. Bahkan dirinya selalu intens melakukan komunikasi agar semuanya bisa berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah mereka sudah bisa melakukan ekspor produk halal keluar negeri,” kata Al Muktabar.
Namun saat ini masih butuh sentuhan serius untuk bisa lebih maksimal lagi.
“Makanya, dengan adanya KDEKS nanti, Kawasan itu bisa lebih dimaksimalkan lagi,” ungkapnya.
Sehingga, jika sudah maksimal dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah, kawasan industri halal ini akan dikembangkan ke setiap daerah di Banten.
“Saya yakin kalau itu baik untuk pengembangan daerah, para Walikota dan Bupati pasti akan mau membangun Kawasan industri halal juga,” katanya.
Pengembangan KDEKS juga akan diterapkan di lembaga-lembaga swasta, BUMD serta Pemda dengan seluruh potensi yang ada di masing-masing OPD-nya.
Ini akan kita dorong menjadi sebuah perencanaan pada saat RKPD untuk tahun 2024 nanti.
“Bagaimana prinsip dasar perencanaan program itu harus sejalan dengan semangat KDEKS,” pungkasnya.