Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke 31, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program pengurangan atau pembebasan sanksi Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Wilayah Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa baru-baru ini.
Tujuannya, kata kiki, untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran PBB dan BPHTB
‘ Program relaksasi PBB dan BPHTB ini kami gulirkan mulai tanggal 26 Februari sampai 31 Maret nanti,” ujarnya.
Adapun rincian pengurangan dan penghapusan sanksi PBB tersebut, kata Kiki, mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1 tahun 2024, tentang Pengurangan Pokok atau Pembebasan sanksi pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
Lebih jauh Kiki menjelaskan, bagi Wajib pajak dengan kondisi memiliki tagihan objek Pajak PBB-P2 Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2014, dapat pengurangan pokok sebesar 40% dari jumlah yang terhutang. Serta penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-P2 untuk tahun pajak sampai tahun 2023.
Sedangkan untuk ketetapan PBB tahun pajak 2024, tuturnya, pengurangannya bervariasi, tergantung dengan ketetapan yang ada.
Misal, sambung Kiki, untuk PBB dengan ketetapan kurang dari Rp100.000, pengurangnya sebesar 20%.
PBB dengan ketetapan Rp100.001 – Rp500.000 pengurangannya sebesar 10%,
PBB dengan nilai Rp500.001 – Rp2.000.000 pengurangnya 6%,
PBB dengan nilai Rp2.000.001 – Rp5.000.000 pengurangnya 4%,
PBB lebih dari Rp5.000.000 pengurangannya sebesar 3%.
Kiki juga menjelaskan, pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Pengurangan Pokok Bea perolehan Hak Atas tanah dan bangunan bagi Penerima Sertifikat Pendaftaran Tanah yang Berasal dari Program Pemerintah Pusat .
Untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) besaran pengurangan pokok BPHTB terhutang yaitu 25% untuk penerima sertifikat pendaftaran tanah dari program pemerintah pusat seperti Prona, PTSL, PTKL.
Kiki menambahkan, terkait PBB dan BPHTB, para wajib pajak dapat membayar dengan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung DPMTSP atau UPT Bapenda Wilayah Timur dan Barat.
Atau melalui layanan online ke situs pbb.tangerangkota.go.id untuk PBB dan mengirimkan email ke bapenda@tangerangkota.go.id atau menghubungi nomor WhatsApp di 081910819001 dan 082133335530 untuk BPHTB.
Dengan sistem tersebut, ungkap Kiki, tentu masyarakat akan lebih mudah melakukan pembayaran PBB.
‘Ini merupakan Inovasi Bapenda Kota Tangerang untuk mempermudah pelayanan masyarakat,” paparnya.
Bahkan melalui inovasi tersebut, masyarakat akan memiliki alternatif untuk melakukan pembayaran non tunai di berbagai platform.
Seperti BJB Digi, Tangeranglive, Qris, Bukalapak, Tokopedia, GoPay, LinkAja, Traveloka, dan Blibli.
” Masyarakat juga tetap bisa melakukan pembayaran tunai di loket-loket Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, dan Alfamart,’ pungkasnya. (Adv)