“Di sini korban mengaku kalau dirinya habis berhubungan badan dengan S di sebuah bengkel, yang tidak lain pacarnya sendiri,” tambah Fajar.
Orang tua korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan S ke PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap S.
Saat dilakukan interogasi, lanjut Fajar, S mengaku membawa korban ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah bengkel, yang ada di Desa Gerudug Kecamatan Bojong” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, S dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (MG2/RED)