Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2237/OTDA, tanggal 28 Maret 2022.
Dia menambahkan pengambilan sumpah/janji PNS kali ini terdiri dari 150 Pejabat Pengawas yang telah dilakukan Pemberhentian dan Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan pasca penyetaraan jabatan.
Kemudian, 23 orang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan pasca penyetaraan jabatan.
Selanjutnya, pengangkatan CPNS menjadi PNS dari Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 sebanyak 28 orang.
Editor: Jek Jarkasih