Kota Tangerang, HALIBANTEN.COM – Masyarakat Kota Tangerang memiliki peran dalam menjaga lingkungan.
Bahkan mereka juga bisa melaporkan bila mendengar ada dugaan pencemaran di lingkungannya dengan cara mendatangi Pos Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian, sepanjang tahun 2023, jumlah pengaduan yang ditindak lanjuti oleh pihaknya sebanyak 77 kasus.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 44,2% kasus pencemaran udara, 36% kasus pengendalian air, 22,1% kasus persetujuan lingkungan.
Selain itu 3,9% kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,
serta 3,9℅ kasus pengelolaan sampah.
Langkah yang dilakukan oleh DLH, paparnya, yaitu, melakukan penanganan pengaduan dengan profesional dan sesuai SOP yang transparan serta SDM yang mumpuni.
Kemudian melakukan pembuktian pengaduan dengan pengujian laboratorium lingkungan, seperti pengujian kualitas air limbah, air permukaan, udara ambien, sumber emisi tidak bergerak dan kualitas air bersih.
Selanjutnya, ungkap Tihar, hasil penanganan pengaduan direkomendasikan kepada OPD terkait.
Lebih jauh Tihar menjelaskan, pengawasan itu sangat diperlukan, untuk meningkatkan ketaatan para pelaku usaha agar mereka tetap komitmen terhadap kewajibannya sesuai dengan apa yang tertera di dalam dokumen.
Selain itu juga, imbuh Tihar sebagai langkah pembinaan terhadap pelaku usaha, agar mereka selalu diseminasi informasi terkait lingkungan hidup serta apdating aturan yang berlaku dan lainnya.
“Semua hasil dari proses monitoring dan pemantauan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pengawasan,” ujarnya.
Tihar menjelaskan, pada
tahun 2023, pengawasan secara langsung ke lokasi usaha atau kegiatan mencapai 107 dari target 100 lokasi usaha/kegiatan
Sedangkan tahun 2024 ini, katanya, dari target 100 perusahaan, sebanyak 14 lokasi pelaku usaha/kegiatan yang menjadi target pengawasan, telah dimonitoring oleh PPLH dan Tim Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
“Jumlah itu terhitung hingga 29 Februari 2024 lalu,” tuturnya.
Lebih jauh Tihar menjelaskan, bagi pelaku usaha dan/Kegiatan yang tidak taat, akan direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi administratif, teguran tertulis, paksaan pemerintah sampai dengan pemberatan sanksi dari Substansi Penegakan Hukum dan rekomendasi pencabutan ijin usaha ke DPMPTSP setempat.
“Jenis Sanksi Administratif yang dicabut tahun 2023, ada 38 perusahaan,” tegasnya.
Tihar juga menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup secara rutin melaksanakan Sosialisasi Penerapan Sanksi Administrasi Bidang Lingkungan Hidup.
Sepanjang tahun 2023, ungkap Tihar, pihaknya telah memberikan sosialisasi sebanyak 9 kali dengan mendatangkan narasumber yang kompeten di bidangnya, serta berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi, juga pejabat terkait di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Sosialisasi tersebut, katanya, mengundang 30 usaha dan/atau kegiatan untuk hadir.
Tujuan dibatasinya jumlah peserta, katanya, agar dapat berlangsung interaksi dua arah, sehingga peserta tidak hanya mendengarkan.
Namun juga dapat berkonsultasi mengenai masalah yang dihadapi dan mendapatkan saran masukan dari narasumber yang dihadirkan. (Adv)