Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan teman wanita pelaku.
“Kalau nanti kami dapati adanya keterlibatan, pasti akan kami kenakan pasal yang sesuai dengan perbuatannya,” kata dia.
Polisi menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan berencana karena telah menyiapkan golok untuk melancarkan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapat golok membeli dari online,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek pangkalan tewas bersimbah darah, Minggu (22/1/2023) pagi.
Warga mendapati jasad pria lanjut usia berinisial S (64) itu dalam kondisi tergeletak di Rancahaur Desa Karang Tengah, Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam membenarkan adanya temua mayat tersebut.
Dia mengatakan korban merupakan seorang pengemudi ojek online berinisial S yang berprofesi sebagai pengemudi Ojol.
“Iya betul (korban ojol). Korban di temukan pagi tadi pukul 06.50,” kata Seala, Senin (23/1/2023)
Korban merupakan warga Jatake, Tangerang. Warga menemukan jasad korban dengan kondisi bersimbah darah di wilayah Kampung Rancahaur. (JARKASIH)