Malang, HALO BANTEN- Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi memberikan sejumkah hukuman untuk tim Arema FC. Hal ini akibat insiden Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (01/10/2022) malam.
PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola.
Pada Selasa (04/10/2022) Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menyampaikan tiga putusan Komdis PSSI dalam jumpa wartawan terkait insiden Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan itu, Erwin Tobing didampingi Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh.
Tiga putusan Komdis PSSI untuk Arema FC sebagai berikut:
Putusan Pertama, Klub Arema FC dan panitia pelaksananya dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah.
Pertandingan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian jaraknya 210 kilometer dari lokasi.
Klub Arema FC juga dikenakan sanksi Rp250 juta.
Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.
“Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin,” kata Erwin Tobing saat membacakan putusan.
Ketua Panpel Dilarang Beraktivitas di Lingkungan Sepakbola Seumur Hidup
Putusan Kedua, Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar tersebut. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi segala kemungkinan.
Komdis PSSI melihat ketua pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap.
Ketua pelaksana dinilai gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward.
Padahal ada hal-hal yang harus disiapkan. Saat peristiwa terjadi, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, ternyata tertutup.
“Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,” tegasnya.
Security Officer Dilarang Beraktifitas di Lingkungan Sepakbola Seumur Hidup
Putusan Ketiga, officer atau steward adalah orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya.
“Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik,” kata Erwin.
Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.
“Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, PSSI bersama pemerintah langsung mengevaluasi kasus Kanjuruhan yang menelan 125 korban jiwa. Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi secara menyeluruh.
Di sisi lain, PSSI sebagai induk organisasi sepakbola nasional juga melakukan investigasi sendiri terutama terkait pelaksanaan pertandingan yang berujung pada tragedi Kanjuruhan.
Diketahui pula, tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu menewaskan ratusan orang. (Tim HB/RED)















